Hukum dan Kriminal
MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Langsung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.