Demokrasi Konstitusional
Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat! Yusril Ihza Mahendra Sebut Sah Secara Konstitusi, Selamat Tinggal Politik Uang?
Yusril Ihza Mahendra tegaskan Pilkada lewat DPRD sah menurut Pasal 18 UUD 1945. Sistem ini dinilai bisa tekan politik uang dan biaya politik tinggi.

