Dokumen Persyaratan

KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres Tidak Dibuka ke Publik

KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres Tidak Dibuka ke Publik

Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.