Dokumen Persyaratan
KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres dan Cawapres Tidak Dibuka ke Publik
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

