Fatwa Pajak

MUI Tetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan; Dikenakan Kebutuhan Sekunder dan Tersier

MUI Tetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan; Dikenakan Kebutuhan Sekunder dan Tersier

Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.