Fleksibilitas Kerja

Aturan Baru ASN, Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel

Aturan Baru ASN, Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.