Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 25 Maret 2026: Berlaku atau Tidak?
Hari ini, Rabu 25 Maret 2026, merupakan hari kerja biasa. Artinya, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.
Hari ini, Rabu 25 Maret 2026, merupakan hari kerja biasa. Artinya, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap selama libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk menindak para penunggak pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyoroti kebijakan ganjil genap yang selama ini diterapkan di Ibu Kota
Kawasan Puncak diperkirakan kembali menjadi tujuan utama wisatawan selama libur panjang Isra Miraj pada 16–18 Januari 2026.
Kabar gembira bagi para pengendara di ibu kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memutuskan untuk meniadakan
Pemerintah resmi rilis jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026. Simak titik lokasi dan aturan lengkapnya di sini!
Pemerintah resmi menetapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol utama guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di jalan tol untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Waspada puncak arus mudik 2026 terbagi menjadi dua gelombang! Simak prediksi tanggal krusial, jadwal diskon tol 30%, dan aturan ganjil-genap terbaru
Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan sementara selama sepekan, yakni mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Tol Tangerang–Merak, akan menerapkan kebijakan khusus berupa sistem ganjil genap untuk mengatur kepadatan kendaraan selama periode angkutan Lebaran.
Pemerintah bersama kepolisian akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas selama periode mudik Idul Fitri 2026.
Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran 1447 H mulai 18 hingga 25 Maret 2026. Simak juga jadwal penerapan One Way nasional.
Skema yang diterapkan meliputi one way (satu arah), contraflow, dan sistem ganjil genap di sejumlah ruas Tol Trans Jawa.
Kabar baik bagi para pengendara! Selama masa libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan arah Jakarta, pihak kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas seperti one way hingga contraflow di tol Trans Jawa.
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap 2026. Selain itu, dan pajak PKB/BBNKB Rp0 untuk kendaraan listrik berbasis baterai per Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27-28 Mei 2026.