Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair Sebelum Lebaran
Tunjangan untuk periode Januari dan Februari 2025 ini direncanakan cair sebelum Lebaran Idulfitri.
Tunjangan untuk periode Januari dan Februari 2025 ini direncanakan cair sebelum Lebaran Idulfitri.
Kabar gembira bagi guru di lingkungan madrasah! Kemenag memprioritaskan kesejahteraan guru, terutama bagi honorer dan belum memiliki sertifikasi.
Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.
Kementerian Agama (Kemenag) mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pengajar madrasah.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN telah dicairkan.
Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta bagi madrasah, para guru, serta keluarga siswa yang terdampak bencana longsor dan banjir di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengusulkan lebih dari 600.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode rekrutmen tahun 2026.
Kemenag memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 guru madrasah akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Nasaruddin Umar memastikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada tahun 2026.
Insentif guru madrasah non-ASN cair akhir Juni 2026 sebesar Rp1,5 juta. Simak informasi resmi dari Kementerian Agama di sini!
Upaya pemerintah memperkuat kepastian status dan kesejahteraan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.
Kemenag resmi melaporkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar kini sudah bisa dicairkan oleh guru madrasah non-sertifikasi.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600.000 per orang.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, Kemenag mengimbau agar aktif memantau status bantuan melalui portal resmi.
Isu mengenai jalur afirmasi PPPK di lingkungan Kementerian Agama kembali menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan guru madrasah dan tenaga honorer.
Kemenag memastikan pencairan insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.