Hari Libur Nasional
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap 12-13 Mei 2025
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3
TERKINI
TERPOPULER
1
"Rampas Aset Para Koruptor" Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu!
2 hari lalu
2
Pemerintah Tak Persoalkan Kader Parpol Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
2 hari lalu
3
Barantin Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Pelabuhan Merak
2 hari lalu
4
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
1 hari lalu
5
PT KAI Siapkan 5 Kereta Tambahan Selama Libur Panjang Waisak 2025
2 hari lalu