Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Saat melakukan penyitaan, dikatakan bahwa tak ada bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.
Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong,
Aset Sandra Dewi yang disita hanya berkaitan dengan perkara suaminya saja.
Kejaksaan Agung segera melelang aset milik terpidana korupsi Harvey Moeis. Kendaraan mewah hingga barang branded masuk daftar demi pemulihan kerugian negara