Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup Selama Ramadan, Buka Lagi Setelah Lebaran Kedua
Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, turun langsung mengecek tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025
Tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terciduk tidak mematuhi SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025
Tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.
Kasus dugaan pengeroyokan terjadi di parkir tempat hiburan malam (THM) Helen's Gading, Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi tangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita dengan airsoft gun yang viral di media sosial
Pansus tentang KTR DPRD Jakarta mengatakan larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dimasukkan dalam aturan baku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.
Pemandangan miris terlihat di sekitar Puspemkab Tangerang. Bangunan liar yang disulap menjadi warung remang-remang dan tempat hiburan malam kian menjamur,
Destinasi wisata alam Danau Cigaru di Kecamatan Cisoka kini diduga telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.
Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan menutup sementara hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.
uluhan tempat hiburan malam (THM) di wilayah DKI Jakarta kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026.
Bareskrim Polri resmi menyegel THM Delona dan N Co-Living di Bali akibat dugaan peredaran narkoba oleh manajemen. Simak detail penangkapan dan kaitannya dengan jaringan Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tempat usaha bernama White Rabbit PIK resmi dihentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh pemerintah daerah.