Hukum Pidana Indonesia

Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Ini yang Boleh Lapor

Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Ini yang Boleh Lapor

Secara spesifik, dokumen KUHP baru menyebutkan bahwa pelapor yang sah adalah suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan