Hukuman Alternatif

Mulai 2 Januari 2026, Narapidana di Indonesia Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

Mulai 2 Januari 2026, Narapidana di Indonesia Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

Sistem pemidanaan di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai awal 2026. Terhitung sejak 2 Januari mendatang, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman dengan mendekam di dalam penjara.