Impeachment
Gugatan Rp125 Triliun Kandas! PN Jakpus Tegaskan Status Gibran Tak Bisa Digoyang Lewat Perdata
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa status Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipersoalkan melalui gugatan perdata.

