Industri Kuliner

Pemprov DKI Gulirkan Diskon Pajak Hotel dan Kuliner hingga 50 Persen

Pemprov DKI Gulirkan Diskon Pajak Hotel dan Kuliner hingga 50 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelontorkan kebijakan pro pelaku usaha dengan memberikan insentif fiskal untuk sektor hotel dan kuliner. Diskon pajak hingga 50 persen siap dinikmati pelaku industri perhotelan dalam dua bulan awal pelaksanaan kebijakan tersebut.