Resmi! PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Potongan Pajak
Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap 2026. Selain itu, dan pajak PKB/BBNKB Rp0 untuk kendaraan listrik berbasis baterai per Mei 2026.
Pemerintah saat ini mulai membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Wacana tersebut muncul seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia