Izin Tambang Ilegal
Pemuda Haya Harap Bupati Malteng Ozan Batalkan Perizinan PT Waragonda yang Ugal-Ugalan Angkut Pasir Garnet
Pemuda Haya, Nadif Wailissa mengatakan, kehadiran PT. Waragonda sejak tahun 2021 di Haya, hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Negeri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
1 hari lalu
2
Kejagung Periksa 13 Saksi Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
2 hari lalu
3
China Bantah Klaim Trump yang Bilang Sedang Negosiasi Tarif Impor
2 hari lalu
4
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
1 hari lalu
5
IHSG Menguat Hampir 1 Persen, Investor Asing Serbu Saham ANTM dan BBCA
2 hari lalu