Izin Tambang Ilegal
Pemuda Haya Harap Bupati Malteng Ozan Batalkan Perizinan PT Waragonda yang Ugal-Ugalan Angkut Pasir Garnet
Pemuda Haya, Nadif Wailissa mengatakan, kehadiran PT. Waragonda sejak tahun 2021 di Haya, hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Negeri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
20 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
1 hari lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
1 hari lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
5 jam lalu

