Kantor Imigrasi Tangerang
Ngaku Dagang di Tanah Abang, 5 Warga Nigeria Ternyata Tak Punya Izin Tinggal
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menciduk lima warga negara (WN) Nigeria yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
TERKINI
TERPOPULER
1
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
2
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu
3
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun kepada 3,25 Juta Penerima
2 hari lalu
4
Hanguskan 98,28 Hektare Savana, Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani Berhasil Dipadamkan
2 hari lalu
5
Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
2 hari lalu

