Kebijakan Bioetanol
Mulai Semester II 2026! Semua SPBU Wajib Campur Bensin dengan Bioetanol, Apa Dampaknya ke Kendaraan?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan baru di sektor energi dengan mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5 pada bensin nonsubsidi mulai semester II tahun 2026.
TERKINI
TERPOPULER
1
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
2
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu
3
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun kepada 3,25 Juta Penerima
2 hari lalu
4
Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
2 hari lalu
5
Slank, Hindia hingga JKT48 Bakal Guncang Jakarta Fair 2026!
2 hari lalu

