Megapolitan
Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Ketentuannya
Program tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.