Kejaksaan

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP