Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sempat Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Probolinggo yang Dipidana Gegara Rangkap Jabatan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan kasus rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo. Tersangka dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
1 hari lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
1 hari lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
1 hari lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
9 jam lalu

