Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Senilai Rp20,4 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah.
Sementara pihaknya menyebut beberapa pihak akan diperiksa dari DLH Tangsel kembali.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan Zeki Yamani (ZY), seorang aparatur sipil (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di DLH, Pemkot Tangsel
Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangsel untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten batal memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Kasus ini sempat mandek selama beberapa tahun dan bahkan pernah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kejati Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel TA 2024 kepada JPU.
Penetapan tersangka dan penahanan AAW oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dipertanyakan.