Keluarga Inti
Soal Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP: Hanya Pasangan Sah dan Ortu yang Bisa Mengadu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
22 jam lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
15 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
19 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
20 jam lalu
5
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Keras Keterlibatan TNI Mengawasi Wajib Pajak
1 jam lalu

