Ekonomi
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)