Politik
Prof Jimly Sebut 2 Alasan Pemakzulan Gibran Bisa Diproses di MK: Perbuatan Tercela Akun Fufufafa dan Syarat Administrasi Pilpres
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.