Kepolisian Negara Republik Indonesia

MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.