Keputusan Kejaksaan
KEPUTUSAN KEJAKSAAN AGUNG: 3 Kasus Narkotika Tak Dipenjara, Pelaku Direhabilitasi
Kejaksaan Agung menyetujui rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil karena para tersangka dinilai hanya sebagai pengguna.

