Kohabitasi

Soal Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP: Hanya Pasangan Sah dan Ortu yang Bisa Mengadu

Soal Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP: Hanya Pasangan Sah dan Ortu yang Bisa Mengadu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.