Kohabitasi
Soal Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP: Hanya Pasangan Sah dan Ortu yang Bisa Mengadu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
2 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
2 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
1 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
2 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
1 hari lalu

