Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan rasuah pada pengelolaan komoditas nikel.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan rasuah pada pengelolaan komoditas nikel.
Kejagung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel.
Tim Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kejagung menetapkan Dirut PT CNI sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dan menyelamatkan uang negara dari sejumlah sumber.
Kejagung memeriksa dua saksi dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kejagung memeriksa saksi dari Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.