Telah Kirim Berkas Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK: Mudah-mudahan Diterima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap akan ada kabar baik dari otoritas Singapura terkait ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos atau Tjin Tian Po.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap akan ada kabar baik dari otoritas Singapura terkait ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos atau Tjin Tian Po.
Andi Agustinus alias Andi Narogong penuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Maret 2025.
Andi Agustinus alias Andi Narogong bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP
KPK mengatakan, otoritas Singapura meminta dokumen affidavit dari KPK. Dokumen itu diminta untuk keperluan sidang gugatan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos soal penahanannya di Singapura
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dokumen affidavit yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah dikirim melalui Kemenkum.
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik
Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Pembebasan Setnov itu berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut sejatinya Setnov telah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
KPK angkat bicara mengenai bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, ikut menanggapi pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi e-KTP.
KPK berencana menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas penanganan dugaan TPPU yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.