Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat Pasar Modal Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Kejagung periksa 3 saksi terkait dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 untuk melengkapi pemberkasan perkara
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung periksa saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan investasi
saksi yang diperiksa berinisial NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008
saksi pertama yang diperiksa inisial AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Saksi yang diperiksa berinisial GH selaku Majelis Aktuaris Persatuan Aktuaris Indonesia
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru.
ERN merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014 s.d. 2018.
Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi periode 2008-2018
Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung periksa 4 saksi terkait dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya 2008-2018. Kasus ini merugikan negara hingga Rp16,8 triliun
Isa diduga menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan