Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp500 Miliar, 2 Eks Kadistamben Kukar Langsung Dijebloskan ke Tahanan
dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka
dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Langkah tegas diambil oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selama dua hari berturut-turut, mulai Senin, 6 April hingga Selasa, 7 April 2026.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Kejati Sultra memprioritaskan pemulihan aset dan kerugian negara dari perkara korupsi pertambangan, dengan verifikasi terbanyak di Kolaka dan Kolaka Utara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013 sampai dengan 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 hingga 2026.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Jampidsus memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM tahun 2018-2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018 hingga 2026.