Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp500 Miliar, 2 Eks Kadistamben Kukar Langsung Dijebloskan ke Tahanan
dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka
dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Langkah tegas diambil oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selama dua hari berturut-turut, mulai Senin, 6 April hingga Selasa, 7 April 2026.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.