Hukum dan Kriminal
Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Saksi yang diperiksa berinisial FS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembayaran II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.