Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kejagung mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex.
Kejagung akan melihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu.
Pemeriksaan hari ini, merupakan kali keempat Iwan Kurniawan diperiksa sebagai direktur anak usaha PT Sritex.
Adapun kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex yakni:
Kejagung periksa 16 saksi terkait kredit jumbo ke PT Sritex. Kasus ini menyeret sejumlah bank daerah dan BUMN
Kejagung memeriksa enam orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan perusahaan anak usahanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 Miliar.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman
Kejagung periksa 16 saksi terkait skandal kredit PT Sritex dari BPD Jabar-Banten, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dugaan korupsi mengemuka
Kejagung periksa 14 saksi kasus kredit PT Sritex. Jampidsus Febrie Adriansyah: pemeriksaan penting untuk perkuat bukti.
Kejagung periksa 10 saksi terkait dugaan korupsi kredit PT Sritex. Febrie Adriansyah tegaskan komitmen bongkar kasus hingga tuntas.
Kejagung periksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Febrie Adriansyah tegaskan pentingnya transparansi dan prinsip kehati-hatian perbankan
Kejagung periksa dua saksi kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex dari tiga bank daerah, Jampidsus telusuri aliran dana dan potensi penyimpangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal penangkapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL), Iwan Lukminto.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Senin 2 Juni 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berhati-hati dalam menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Para saksi berasal dari berbagai sektor: perbankan nasional, perusahaan asuransi, hingga entitas dagang
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur perbankan maupun korporasi.
Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex)