KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Sebut Harusnya Hanya Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil untuk memberhentikan Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, dan anggota BPK.
TERKINI
TERPOPULER
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
3
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
4
Tegas! Dedi Mulyadi Tindak Anak Nakal di Depok Akan Dijemput dan Dibawa ke Markas Militer
2 hari lalu
5
KPK Sebut Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil atas Nama Orang Lain, Siapa?
2 hari lalu