Kpk Larang Kendaraan Dinas
Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran
KPK ingatkan pejabat & ASN tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
2 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
2 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
1 hari lalu
4
Begini Cara Cek PIP 2026 Tahap 2 Lewat HP, Lengkap Status Penerima dan Jadwal Penyalurannya
3 hari lalu
5
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
2 hari lalu

