Politik
Doli Kurnia Sebut Pasal PKPU Pencalonan Capres-Cawapres 2024 Aneh, Klaim Punya Bukti Video
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.