Politik
Soal Putusan MK, Said Didu: Dinasti Jokowi Bagaikan Daki Bangsa yang Harus Dibersihkan
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.