Hukum dan Kriminal
Putusan Terbaru MK: Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 29 UU KPK. Pimpinan KPK tidak wajib mengundurkan diri permanen, melainkan cukup nonaktif dari jabatan asal