Majelis Permusyawatan Rakyat
Gugatan Rp125 Triliun Kandas! PN Jakpus Tegaskan Status Gibran Tak Bisa Digoyang Lewat Perdata
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa status Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipersoalkan melalui gugatan perdata.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
2 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
2 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
1 hari lalu
4
Begini Cara Cek PIP 2026 Tahap 2 Lewat HP, Lengkap Status Penerima dan Jadwal Penyalurannya
2 hari lalu
5
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
2 hari lalu

