Jelang Ramadan Trantib Tangerang Gencarkan Operasi Peredaran Miras
Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Trantib Kecamatan Ciledug, melaksanakan operasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Miras.
Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Trantib Kecamatan Ciledug, melaksanakan operasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Miras.
Operasi ini menindaklanjuti Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemerintah Kota Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan.
Seorang perempuan berinisial D (16), diperkosa empat pria setelah menenggak minuman keras (miras) dan pil tramadol di rumah kontrakan, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka merazia depot jamu di Jalan Cisoka Megu.
Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang melaksanakan razia ke salah satu kafe di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kepolisian Sektor Cikupa meningkatkan intensitas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tangerang.
Guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Dalam operasinya petugas menyisir sejumlah titik yang terindikasi menjadi jalur distribusi miras di wilayah hukum Cikupa.
Polisi menahan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang berkaitan dengan tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.