Drama Etik di Senayan: MKD Nonaktifkan Sahroni cs, Uya Kuya Lolos!
MKD DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
MKD DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan, pihaknya telah secara resmi menyurati Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan pemberian gaji dan tunjangan kepada anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang dalam sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR.
MKD DPR RI menggelar sidang perdana, Senin, 3 Oktober 2025, untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai sidang etik terhadap lima anggota dewan yang diduga melanggar kode etik lembaga legislatif tersebut.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI sekaligus publik figur Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini diambil setelah MKD menilai Dhani bersalah dalam dua kasus terpisah yang melibatkan ucapannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa MKD akan tetap menggelar sidang meskipun saat ini DPR sedang dalam masa reses.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengajuan pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, dari kursi anggota DPR periode 2024-2029.
Pimpinan MKD DPR RI telah berkirim surat ke Pimpinan DPR RI mengenai putusan tersebut. Semua putusan akan disampaikan dalam rapat paripurna.
Penyataan Ahmad Dhani dinilai telah melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan juga bersifat rasis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau yang akrab disapa Sara dari keanggotaan DPR RI
MKD DPR RI resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan terhadap Ahmad Sahroni setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR.
Adapun Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD sehingga dihukum untuk menjalani masa nonaktif selama enam bulan