Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Diamankan Polisi di Tangerang, Modus Warung Kelontongan
Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) dan REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) dan REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Selatan.
Sebuah toko kosmetik di Tangerang digerebek polisi karena menjual obat-obatan terlarang
Polisi bongkar laboratorium produksi 'pil jin' Zenith di Semarang berkapasitas jutaan butir. Bermula dari penangkapan di Penjaringan, 1,83 ton bahan baku disita.