Pajak Penjualan
Mulai 1 Agustus 2026, Jualan Online di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan Dipungut Pajak
Pemerintah akan mulai memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce mulai 1 Agustus 2026.

