Pasal 18 ayat 4 UUD 1945
Mendagri Sebut Kepala Daerah Berpeluang Dipilih DPRD
Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
15 jam lalu
2
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
13 jam lalu
3
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
13 jam lalu
4
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
8 jam lalu

