Pejabat Negara

DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Sebut Harusnya Hanya Presiden

DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Sebut Harusnya Hanya Presiden

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil untuk memberhentikan Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, dan anggota BPK.