Pejabat Negara
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Sebut Harusnya Hanya Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil untuk memberhentikan Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, dan anggota BPK.
TERKINI
TERPOPULER
1
'Kenapa Bahlil yang Lulusan UI dengan Predikat Cumlaude Bisa Nampak Begitu Bodohnya'
1 hari lalu
2
Walhi: Kelangkaan LPG 3 Kg Diduga Alihkan Isu Kasus Pagar Laut
2 hari lalu
3
Skema Baru FLPP 2025: Maruarar Instruksikan Asosiasi Pengembang Siapkan Data Biaya Pembangunan Rumah Subsidi
2 hari lalu
4
Ade Armado Bilang Alqur'an Tidak Perlu Dihafal, Ketua MUI: Itu Perintah Nabi
2 hari lalu
5
Ombudsman Duga Pagar Laut di Tangerang Upaya Kuasai Wilayah Perairan Secara Bertahap
2 hari lalu