Pekerja Sektor Swasta
Pemerintah Pastikan THR dan BHR Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Idul Fitri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
19 jam lalu
2
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
17 jam lalu
3
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
17 jam lalu
4
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
12 jam lalu

