Megapolitan
Terbukti Buang Sampah ke TPS Liar, Pemprov DKI Denda Empat Perusahaan Pengangkut Sampah Rp10 Juta!
Pemprov DKI menjatuhkan denda Rp10 juta kepada empat perusahaan pengangkut sampah karena melanggar izin dan membuang sampah ke TPS Liar Nagrak.