Pembatasan Layanan Publik
AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai akhir 2025 kini memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
1 hari lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
1 hari lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
1 hari lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
21 jam lalu

