Pemberhentian
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Sebut Harusnya Hanya Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil untuk memberhentikan Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, dan anggota BPK.
Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wapres Bertentangan dengan UUD 1945
Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wapres Bertentangan dengan UUD 1945
